Uraian Kegiatan Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Uraian Kegiatan Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan terkait dengan kode 8 standar pendidikan dapat diberikan pengkodeannya yaitu sebagai berikut :

Kode Kegiatan
4.1.1 Mendorong dan memberikan izin kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau ke jenjang pendidikan yang linear dengan bidang tugasnya
4.1.2 Memberikan bantuan kepada Tenaga Kependidikan untuk belajar/kursus untuk Meningkatkan Kompetensi pada Bidang Tugasnya
4.1.3 Mendorong Pendidik untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
4.2.1 Kompetensi Kepala Sekolah
4.2.2 Kompetensi Wakil Kepala Sekolah
4.2.3 Kempetensi Pendidik
4.2.4 Kompetensi Tenaga Kependidikan
4.3.1 Menandatangani Pakta Integritas 
4.3.2 Membangun Relasi dengan Orangtua Siswa/Masyarakat sekitar melalui Pertemuan Rutin Sekolah
4.4.1 Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik
4.4.2 Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan
4.5.1 Kegiatan Rohani
4.5.2 Kegiatan Bersama
4.6.1 Peningkatan Profesionalitas Guru BK dalam Pelayanan Konseling